Pencairan Dana Desa 2026 di Muna Barat Belum Dilakukan, Menunggu Perbup Disahkan
![]() |
| Nasir, Kepala Dinas PMD Muna Barat. Foto : Hasan Jufri/Laworo Media.id |
MUNA BARAT (LAWOROMEDIA.ID) –
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muna Barat, Nasir, menyampaikan bahwa hingga saat ini pencairan Dana Desa tahun 2026 belum dilakukan.
Hal tersebut disebabkan karena draf rancangan Peraturan Bupati (Perbup) baru saja selesai dilaksanakan harmoniasasi hal tersebut beda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana tahun ini dilakukan proses harmonisasi melalui Kementrian Hukum dan Ham, lalu dilakukan fasilitasi dibagian biro hukum sekda propinsi Sulawesi tenggara.
Menurut Nasir, draft Perbup tersebut saat ini masih dalam tahap penggodokan dan telah diajukan untuk proses validasi di pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.
Jadi kami lagi menunggu hasil validasi akhir rancangan perbub dari bagian hukum sekda profinsi sultra. Diharapkan dalam minggu ini draf rancangan tersebut bisa selesai agar ditindak lanjuti oleh bagian hukum untuk diajukan berbupnya ke pemerintah daerah. Jadi setelah perbub terbit, maka dapat diupayakn melakukan Pengajuan pancairan bagi desa-desa yang memenuhi syarat tehnis.
“Belum ada pencairan Dana Desa tahun 2026 karena Peraturan Bupatinya masih digodok. Sebelum lebaran diharapkan sudah ada pencairan. Sekarang tinggal ditandatangani di bagian hukum provinsi,” ujarnya. Senin, (9/3/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut harus disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Desa PDT no 16 tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 7 tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa.
Nasir juga menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana transfer ke desa nantinya akan menggunakan dua skema, yakni Dana Desa Regulae dan Dana Desa Untuk mendukung inplementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dana yang terpotong di KDMP akan kembali lagi ke desa dan diharapkan dapat menopang perekonomian desa jika dikelola dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam skema tersebut Dana Desa akan mengalami pemotongan sekitar 58,03 persen yang dialokasikan melalui mekanisme koperasi desa Merah Putih (KDMP).
Pemerintah Daerah berharap proses harmonisasi regulasi segera selesai sehingga pencairan Dana Desa 2026 di Kabupaten Muna Barat dapat segera dilakukan demi mendukung pembangunan dan perekonomian desa Menuju Muna Barat Liwu Mokesa.
Penulis : Hasan Jufri


0Komentar