ALAM Sultra Bongkar Dugaan Pelanggaran Pembangunan Rumah Sakit Aliya 2
![]() |
| ALAM Sultra saat menggelar aksi damai di Depan Kantor Dinas PUPR Kota Kendari. Foto : Hasan Jufri/Laworo Media.Id KENDARI (LAWOROMEDIA.ID) - Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) menyoroti Dugaan Pelanggaran Pembangunan RS Aliya 2. Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Jumat (6/3/2026). |
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus kontrol sosial mahasiswa terhadap dugaan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan RS Aliya 2 di Kota Kendari.
Dalam aksi tersebut, ALAM Sultra menyoroti berbagai persoalan serius yang diduga terjadi dalam proses pembangunan rumah sakit tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai prosedur, dimana limbah medis RS Aliya diduga dititipkan di rumah sakit lain.
“Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan pengelolaan limbah medis serta dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkap Rahman, Koordinator Lapangan Aksi. Jum’at, (6/3/2026).
Selain itu, massa aksi juga mempertanyakan legalitas bangunan RS Aliya 2 yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan bangunan gedung.
“Padahal, setiap bangunan yang akan digunakan wajib terlebih dahulu dinyatakan laik fungsi oleh pemerintah melalui penerbitan SLF,” tambahnya
Tak hanya itu, pembangunan RS Aliya 2 juga diduga melanggar garis sempadan sungai.
“Jika benar terjadi, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitar kawasan tersebut,” bebernya
Mahasiswa juga menyoroti dugaan bahwa bangunan baru RS Aliya 2 belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan dokumen perizinan utama dalam proses pembangunan gedung sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Rahman Kusambi menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa di Kantor PUPR Kota Kendari bukan tanpa alasan.
Menurutnya, pemerintah harus terbuka dan menjelaskan kepada publik terkait status perizinan dan legalitas pembangunan RS Aliya 2.
Rahman menilai, jika dugaan-dugaan tersebut benar adanya, maka hal tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dalam pengawasan pembangunan di Kota Kendari.
“Kami datang untuk meminta kejelasan dari pemerintah, khususnya Dinas PUPR Kota Kendari, jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pihak tertentu bisa membangun tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya
ALAM Sultra menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan serta memastikan setiap pembangunan di Kota Kendari berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mahasiswa juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Penulis : Hasan Jufri


0Komentar