TpO7TSYpTUrlGfY9GpMiTSd8Gd==
Light Dark
Kejari Muna Amankan 4 Boks Barang Bukti Perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Stadion Motewe

Kejari Muna Amankan 4 Boks Barang Bukti Perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Stadion Motewe

×

 

Kejari Muna Amankan 4 Boks Barang Bukti Perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Stadion Motewe


Ketgam : Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muna saat menggeledah salah satu OPD di Kabupaten Muna. Foto  : Hasan Jufri/Laworo Media.Id.

MUNA (LAWOROMEDIA.ID) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Muna perihal dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe.


Penggeledahan dilakukan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna. 


Pemeriksaan berlangsung selama hampir enam jam, mulai pukul 12.16 hingga 18.12 Wita.


Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe yang menelan anggaran Rp34,8 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.


“Ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe,” ungkapnya. Kamis, (19/2/2026)


Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengantongi surat perintah serta izin dari pengadilan negeri setempat.


“Penyidik menyita empat boks barang bukti yang berisi dokumen dan perangkat elektronik,” tambahnya 


Dalam proses tersebut tim penyidik sempat menemukan indikasi pemindahan dokumen dari salah satu OPD. Namun, dokumen yang dibutuhkan akhirnya berhasil ditemukan dan disita.


“Barang bukti tersebut akan kami gunakan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” ujarnya.


Pihaknya berkomitmen akan menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek stadion yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat.


“Penetapan tersangka bisa bulan ini atau bulan depan. Kami meminta masyarakat bersabar karena proses penyidikan masih berjalan,” katanya pula


Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Salah satu fokus penyidikan adalah kegagalan konstruksi proyek, termasuk peristiwa ambruknya kantilever stadion pada 2024.


Proyek pembangunan Stadion Motewe dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda. Pada 2022, pembangunan menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp16 miliar yang dikerjakan PT Laskar Buton Semesta.


Pada 2023, proyek dilanjutkan dengan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp18 miliar melalui PT Sinar Bulan.


Penulis : Hasan Jufri

0Komentar

SPONSOR