Selangkah Lagi, Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Ponpes Darul Mukhlasin As Saniy Bakal di Umumkan?
![]() |
| Ketgam : IPTU. S Jaya Tarigan, Kasat Reskrim Polres Muna. |
MUNA (LAWOROMEDIA.ID) - Dugaan tindak pindana pelecehan seksual terhadap empat orang santri di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy di Kabupaten Muna Barat kini memasuki babak baru.
Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Muna meningkatkan status kasus dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) ke tahap penyidikan.
Kendati sudah masuk tahap penyidikan, Satreskrim Polres Muna belum menetapkan tersangka. Kepolisian masih mengejar keterpenuhan dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU. S Jaya Tarigan menerangkan, kasus ini sudah tahap sidik dan pihaknya telah memeriksa sekitar 12 orang saksi baik saksi korban maupun saksi pelapor.
"Kita juga sudah mengirimkan undangan terhadap saksi lain untuk menguatkan keterangan korban, namun yang bersangkutan belum hadir," ungkapnya. Kamis (19/2/2026).
Untuk mencari tambahan bukti kata Jaya Tarufan, pihaknya telah mengirim surat ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna Barat untuk pendampingan pada saat akan dilakukan visum et repertum psikiatrikum di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari.
"Termasuk di RSJ sudah kami bersurat, tinggal menunggu konfirmasi kapan waktunya," tambahnya.
Dalam mengungkap sindikat kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut, pihaknya sedikit menemukan kendala, di mana kasus ini terjadi di tahun 2023 dan 2024 dimana saksi yang diduga mengetahui tidak lagi berada di Ponpes tersebut serta dibutuhkan keterangan ahli.
"Ahli ini adalah nanti hasil dari pemeriksaan visum et psikiatrikum. Kalau sudah ada hasilnya nanti dokter yang memeriksa akan kami mintai keterangannya," jelasnya.
IPTU. S Jaya Tarigan memberi isyarat keterpenuhan dua alat bukti selangkah lagi tinggal menunggu hasil visum et repertum psikiatrikum.
"Jika sudah ada hasil dari visum itu dan keterangan ahli, baru kita akan lakukan gelar tersangka." Pungkasnya.
Penulis : Hasan Jufri


0Komentar