Rugikan Negara 15 Miliar, Kejari Muna Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Motewe
![]() |
| Ketgam : Para tersangka (yang memakai baju rompi) dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Stadion Motewe. |
Tidak main-main, Kejaksaan Negeri Muna menetapkan lima orang tersangka atas kasus tersebut.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy melalui Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah mengatakan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Muna setelah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan stadion sepak bola Raha pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna tahun anggaran 2022 dan 2023.
Tersangka pada tahun anggaran 2022 yakni Kadispora Muna berinisial H yang menjabat sejak 31 Desember 2019 sampai 14 Oktober 2022, dimana sebagai PA/PPK.
Kemudian Kadispora Muna, RR yang menjabat pada 14 Oktober 2022 sampai 23 Mei 2023 selaku PA/PPK, serta Direktur PT LBS berinisial MM.
Sementara di tahun anggaran 2023, tersangka terdiri dari Kadispora Muna berinisial M selaku PA/PPK serta Direktur PT SBG berinisial N.
“Kelima tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha,” ungkapnya. Selasa (24/2/2025).
Dari kelima tersangka tersebut hanya 4 tersangka yang dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Muna, karena salah satu tersangka dalam pekerjaan tahun anggaran 2023 yakni N saat ini sedang ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Penyidik Polda Sulawesi Tenggara.
Ia menjelaskan Modus penyimpangan yang terjadi yaitu pada tahun anggaran 2022 Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna mendapat anggaran yang salah satunya diperuntukkan untuk pembangunan lapangan sepak bola Motewe sebesar Rp.17.500.000.000, bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipinjamkan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Special Mission Vehicle untuk menyalurkan pinjaman PEN dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Mega proyek tersebut dikerjakan PT. LBS berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 01/KTRK/DISPORA/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 16,8 miliar dengan lama pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai 13 Oktober 2022.
Setelah dilakukan penyidikan didapati fakta-fakta antara lain usulan pembangunan lapangan sepakbola Motewe dilakukan tanpa melalui studi kelayakan untuk mengindentifikasi layak tidaknya suatu pekerjaan, baik dari sisi legalitas, teknis, sosial ekonomi dan pembiayaan kemampuan Daerah, serta tidak melalui suatu proses perencanaan dan perhitungan serta analisa struktur terlebih dahulu.
Kemudian, PPK melibatkan orang yang tidak berkompeten dengan meminta bantuan orang lain untuk menyusun rencana pengadaan antara lain dengan membuat spesifikasi teknik /KAK, RAB, HPS Tahun 2022 dan 2023, laporan justifikasi teknis pada addendum kontrak tidak dibuat oleh Konsultan Pengawas, tidak ada keterlibatan tenaga ahli dalam pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan melainkan rekanan atau kontraktor sengaja menunjuk orang lain yang tidak memiliki kompetensi untuk bertindak sebagai tenaga ahli dan bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan.
Serta pada saat PHO, PPK bersama rekanan tidak melakukan pemeriksaan atau pengujian hasil pekerjaan bersama tim teknis atau pengawas, untuk memverifikasi kesesuaian antara mutu pekerjaan rencana dengan hasil pekerjaan aktual, apakah telah dilaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Sementara pada tahun 2023, ditemukan bahwa secara sadar mengetahui jika pembangunan lapangan sepak bola Motewe tidak dilengkapi dengan gambar Detailed Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana atau Ahli Struktur yang berkompeten yang berisi tentang gambar teknis, spesifikasi, volume dan biaya.
Pada tahun 2023 Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna kembali menganggarkan pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola Motewe tahap II sebesar Rp.18 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang setelah melalui proses tender didapati pemenang yakni PT. SBG yang pada tanggal 1 November 2023 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 01/KTRK/DKO/XI/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.296.200.000.
Dalam pelaksanaannya, kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Konstruksi (Kuantitas dan Kualitas) dan Ahli Penilai (Kegagalan Bangunan).
Sehingga terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia, pekerjaan struktur tribun barat atas Pembangunan Stadion Olahraga Raha tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak, tahap pra perencanaan tidak memenuhi prinsip due engineering process, terpenuhinya unsur kegagalan bangunan yang terjadi akibat kontribusi kolektif para pihak terkait mulai dari tahap pra perencanaan sampai pengawasan dan kegagalan tidak berdiri pada satu aspek saja, melainkan akumulasi dari tidak adanya desain terverifikasi, lemahnya control mutu, tidak optimalnya pengawasan dan tidak konsistennya pengendalian kontrak.
Selanjutnya pada sekitar Agustus 2024 terdapat item pekerjaan kantilever bangunan stadion yang roboh atau ambruk.
Atas hal itu tentunya sejalan atau linier antara hasil penyidikan, kesimpulan ahli konstruksi dan ahli penilai dengan kondisi bangunan konstruksi existing yang pada pokoknya menyatakan jika pekerjaan pembangunan stadion Motewe tahun anggaran 2022 dan 2023 tidak memenuhi aspek spesifikasi material dan durabilitas, aspek kekuatan dan stabilitas, serta aspek kemampuan.
Maka secara teknis bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar struktur beton bertulang, kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangunan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan, sehingga secara teknis telah memenuhi unsur kegagalan bangunan.
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 700.1.2.2/023/INVES/2026 23 Februari 2026 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna tahun anggaran 2022 – 2023 kerugian negara yaitu
Kerugian Negara Tahap I Tahun 2022 sebesar Rp 13.364.516.746,40, kerugian Negara tahap II tahun 2023 sebesar Rp 1.864.335.683,11.
Sehingga total kerugian keuangan negara Tahap I Tahun 2022 dan Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp 15.228.852.400,00 (lima belas miliar dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Perbuatan para Tersangka melanggar PRIMAIR: Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Hasan Jufri


0Komentar