KPK Sultra Endus Dugaan Korupsi di Desa Poaroha Kabupaten Muna, Minta Kejati Bertindak
![]() |
| Ketgam : KPK Sultra saat bertandang di Kejati Sultra. Foto : Hasan Jufri/Laworo Media.Id. |
| KENDARI (LAWOROMEDIA.ID) - Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. |
KPK Sultra menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga menyentuh langsung hak ekonomi masyarakat serta aparatur pemerintahan di tingkat desa yang hingga kini diduga belum menerima haknya.
Penanggung jawab KPK Sultra, Arbani, menyatakan laporan yang diajukan merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil terhadap penggunaan anggaran negara yang seharusnya diprioritaskan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
“Dana Desa adalah instrumen negara untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Ketika muncul dugaan penyalahgunaan anggaran hingga berdampak pada hak aparatur desa yang tidak terbayarkan, maka penegakan hukum menjadi keharusan”,ujarnya. Kamis, (26/2/2026).
Berdasarkan data awal yang dihimpun KPK Sultra, terdapat sejumlah indikasi dugaan persoalan tata kelola pemerintahan di Desa Poaroha, antara lain dugaan ketidakterbukaan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2025, lalu dugaan kegiatan pembangunan yang tidak sepenuhnya terealisasi.
“Serta dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), juga penunggakan pembayaran insentif kader desa, aparat desa, RT/RW, serta unsur pemerintahan desa lainnya yang hingga periode tertentu diduga belum dibayarkan,” tambahnya
KPK Sultra menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan publik serta stabilitas pemerintahan desa karena menyangkut hak normatif aparatur.
KPK Sultra menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait larangan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai dugaan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Dan Prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
“Apabila dugaan penahanan atau pengalihan anggaran belanja aparatur benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi menjadi indikator mismanajemen keuangan desa maupun penyalahgunaan anggaran,” bebernya
Menurut Arbani, Hak aparat dan kader desa merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi. Jika insentif tidak dibayarkan sementara anggaran tersedia, maka hal tersebut patut didalami secara hukum.
Pihaknya menilai kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Poaroha menjadi refleksi penting bagi pengawasan Dana Desa secara nasional.
Program yang dirancang untuk mempercepat pembangunan desa dinilai rentan disalahgunakan apabila prinsip transparansi dan pengawasan tidak berjalan efektif.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari level paling bawah. Desa adalah fondasi pembangunan nasional. Ketika hak aparatur desa saja diduga tidak terpenuhi, maka negara harus segera memastikan ada kepastian hukum,” katanya pula
KPK Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Apabila dalam proses hukum ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK Sultra menilai peningkatan status perkara hingga penetapan tersangka menjadi langkah yang diperlukan demi kepastian hukum,” imbuhnya
KPK Sultra juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara serta mendorong koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.
“Dana Desa adalah amanat rakyat. Setiap dugaan penyimpangan wajib diuji secara hukum agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat hingga tingkat desa,” pungkasnya
Penulis : Hasan Jufri



0Komentar