TpO7TSYpTUrlGfY9GpMiTSd8Gd==
Light Dark
Diknas Mubar Mulai Cairkan THR dan Gaji 13 Bagi Tenaga Pendidik Tahun 2025

Diknas Mubar Mulai Cairkan THR dan Gaji 13 Bagi Tenaga Pendidik Tahun 2025

×

 

Diknas Mubar Mulai Cairkan THR dan Gaji 13 Bagi Tenaga Pendidik Tahun 2025


Ketgam : La Samahu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat.

MUNA BARAT (LAWOROMEDIA.ID) - Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi tenaga pendidik tahun 2025.


Sebanyak 1.268 guru di Muna Barat bakal mendapatkan tunjangan dengan nilai Rp 8.524.068.953. 


Pencairan dana tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan pembayaran tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat, La Samahu, menyatakan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kelalaian Pemerintah Daerah melainkan sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.


“Hak guru harus diselesaikan sesuai dengan jumlahnya kemudian tepat sasaran, dan tidak menyalahi regulasi,” ujarnya. Rabu, (3/2/2026).


Dana THR dan gaji ke-13 baru ditransfer Pemerintah Pusat pada 29 Desember 2025, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pembayaran pada Januari sesuai rencana awal. 


“Adanya kendala dalam proses verifikasi dan sertifikasi guru juga menjadi faktor keterlambatan,” tambahnya 



“Sebenarnya adanya dana sebesar Rp 2,1 Miliar yang masuk ke kas daerah pada 29 Desember 2023, namun saat itu belum diketahui secara jelas peruntukannya,” bebernya 


Dana tersebut akhirnya diidentifikasi sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, gaji ke-13, dan tambahan penghasilan guru untuk 641 orang guru.


“Tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan pembayaran hak guru,” pungkasnya 


Pihaknya tidak pernah berniat menunda pembayaran. Keterlambatan ini murni karena proses administrasi, verifikasi, dan kehati-hatian agar pembayaran tepat sasaran serta tidak menyalahi aturan.


Penulis : Hasan Jufri

0Komentar

SPONSOR