Sengkarut Masalah Pada Proyek Labkesmas Muna Barat, Aktivis Dorong APH Turun Tangan
![]() |
| Ketgam : Kondisi Bangunan Labkesmas di Kabupaten Muna Barat. Foto : Hasan Jufri / Laworo Media.Id |
MUNA BARAT, LAWOROMEDIA.ID- Proyek strategis pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Muna Barat senilai Rp12.860.300.000 diterpa kritik keras akibat dugaan pelanggaran perencanaan, pengawasan lemah, dan ketidakpatuhan regulasi.
CV.Vintara Mitra Utama sebagai pemenang tender sejak 22 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan awal 150 hari kalender, proyek ini kini mengalami keterlambatan signifikan, pengerjaannya lebih dari enam bulan ditambah adendum perpanjangan 50 hari.
Temuan investigasi lapangan menunjukkan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) minim, meski K3 wajib pada proyek konstruksi pemerintah bernilai miliaran.
Selain itu, terdeteksi dugaan gratifikasi melibatkan pejabat proyek dan vendor, ketidaksesuaian spesifikasi material (seperti bahan bangunan berkualitas rendah), serta manajemen pelaksanaan yang santai tanpa standar ketat.
“Sejak awal banyak kejanggalan, pekerja tanpa APD, pelaksanaan santai tanpa standar. Kontraktor pemenang tender seharusnya lulus evaluasi ketat soal pengalaman, teknis, dan risiko. Proyek ini harus selesai tepat waktu sesuai spesifikasi,” ungkap Mubarak, salah satu masyarakat peduli Muna Barat. Senin, (19/1/2026).
Ia juga menyoroti kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dalam pengendalian. “Semua pihak kontraktor, pengawas, PPK harus diperiksa. Uang rakyat berpotensi dirugikan, penyimpangan harus diusut tuntas,” bebernya
Atas temuan itu, pihaknya mendesak pihak Inspektorat hingga kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh baik dari segi aspek administrasi, teknis, maupun keuangan.
Sementara itu, Lembaga Alam Sultra secara tegas menyoroti dugaan praktik gratifikasi, keterlambatan penyelesaian, ketidaksesuaian hasil tender, serta pelanggaran K3 pada proyek ini.
“Lembaga Alam Sultra tidak akan diam terhadap penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat Muna Barat. Mega proyek ini seharusnya menjadi peningkatan layanan kesehatan, bukan ladang korupsi,” ujarnya
Sebagai tindak lanjut, Alam Sultra akan menggelar aksi demonstrasi massal. Aksi ini melibatkan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk menuntut audit independen, penegakan hukum, dan transparansi penuh.
“Kami siap menyediakan data lengkap kepada aparat penegak hukum,” bebernya
Proyek ini diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk:UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59(1): Wajib standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
PP No. 14/2021 (ubah PP 22/2020): Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Permen PUPR No. 10/2021: Kewajiban APD dan K3 pada proyek pemerintah.
Perpres No. 16/2018 jo. No. 12/2021 PBJP: Wajib sesuai spesifikasi dan waktu; sanksi denda, putus kontrak, blacklist.
UU No. 31/1999 jo. No. 20/2001 Tipikor Pasal 2-3: Pidana perbuatan rugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan.
Penulis : Hasan Jufri


0Komentar