TpO7TSYpTUrlGfY9GpMiTSd8Gd==
Light Dark
Kades Kombikuno Gadai Mobil BUMDes Untuk Bayar Pajak dan Tutupi Gaji Aparat

Kades Kombikuno Gadai Mobil BUMDes Untuk Bayar Pajak dan Tutupi Gaji Aparat

×

Muna Barat (Laworo Media.Id) - Kepala Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Musdin dituding menggadaikan mobil milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Aset desa yang seharusnya menjadi penopang kegiatan ekonomi masyarakat itu diduga digadaikan oleh Kepala Desa Kombikuno tanpa mekanisme yang sah, sehingga memunculkan tudingan serius tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan.


Rizal, salah satu mahasiswa Desa Kombikuno menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, penggadaian aset BUMDes merupakan bentuk pelanggaran serius karena menyangkut kekayaan desa yang bersumber dari dana publik dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.


“Mobil BUMDes itu bukan milik pribadi kepala desa. Itu aset bersama milik masyarakat Kombikuno. Jika benar digadaikan, maka ini jelas mencederai kepercayaan publik dan merusak prinsip tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya. Senin, (19 Januari 2026).


Mobil BUMDes yang semestinya digunakan untuk mendukung aktivitas usaha desa dan pelayanan ekonomi warga justru diduga berpindah tangan tanpa transparansi. 


Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat, karena aset desa merupakan kekayaan kolektif yang tidak boleh digunakan semaunya oleh pejabat desa.


Beredarnya alasan bahwa penggadaian dilakukan demi menutup kewajiban pajak serta membayar gaji aparat desa yang tertunggak dinilai Akbar sebagai dalih yang keliru. Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran gaji aparat desa harus dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bukan dengan mengorbankan aset BUMDes.


“Ketika kepala desa memilih jalan pintas dengan menggadaikan aset desa, itu menunjukkan kegagalan dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan desa. Ini bukan solusi, melainkan sumber masalah baru,” tegasnya.


Rizal menilai, jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 77 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa kekayaan desa harus dikelola berdasarkan asas kepentingan umum, akuntabilitas, dan kepastian hukum.


Lebih jauh, Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa mewajibkan kepala desa mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan bertanggung jawab. Penggadaian aset tanpa musyawarah desa dan tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai sebagai bentuk nyata penyalahgunaan wewenang.


Selain melanggar UU Desa, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa aset desa tidak boleh dijadikan jaminan atau digadaikan tanpa prosedur dan persetujuan yang sah.


Apabila penggadaian mobil BUMDes dilakukan tanpa keputusan resmi dan tanpa persetujuan BPD kata Rizal, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan desa.


Lebih serius lagi, BUMDes merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Penyalahgunaan aset BUMDes berpotensi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah.


“Alasan apa pun tidak bisa menghapus unsur pelanggaran hukum. Hukum menilai tindakan berdasarkan kewenangan dan prosedur, bukan semata-mata niat,” katanya


Pihaknya pun mendesak pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan aset dan keuangan Desa Kombikuno. Ia menegaskan, pembiaran terhadap dugaan ini hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.


Penulis : Hasan Jufri

0Komentar

SPONSOR