Disumpah Hingga Alasan Istri Hamil Menjadi Modus Pembungkaman Usai Santri Dicabuli
![]() |
| Ketgam : ABN (16), salah satu santri yang menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan JM Pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy di Muna Barat. Foto : Hasan Jufri / Laworo Media.Id |
MUNA BARAT (LAWOROMEDIA.ID) - Satu persatu modus diduga pencabulan yang dilakukan (JM) Pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkuak.
Salah satu korban ABN (16) mengungkapkan bahwa setelah ia dicabuli JM lalu dibungkam dengan dalil sumpah.
Korban mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tak senonoh itu tidak terjadi secara spontan. Dalam keterangannya korban menyebut terduga pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan dengan berbagai dalih yang terkesan sepele dan bernuansa pembinaan.
Dalih tersebut antara lain ajakan membeli gorengan, alasan setoran hafalan, hingga kegiatan uji nyali yang disebut sebagai bagian dari pembentukan mental santri.
Dalam prakteknnya, dalih-dalih tersebut justru menjadi pintu masuk terjadinya peristiwa yang belakangan disadari para korban sebagai tindakan yang melampaui batas.
ABN mengungkap, kondisi tersebut membuat mereka tidak berani menolak karena meyakini bahwa semua itu merupakan perintah dan bagian dari aktivitas pondok.
Ketika dugaan pelecehan mulai diketahui sebagian santri, tekanan lain disebut mulai muncul. Para korban mengaku diminta untuk tidak membawa persoalan tersebut ke luar lingkungan pondok dengan alasan menjaga nama baik lembaga.
Bahkan, kondisi istri terduga pelaku yang disebut tengah hamil turut dijadikan alasan agar korban memilih diam demi kebaikan bersama.
ABN mengaku bahwa dirinya bersama korban lain diduga diarahkan untuk menutupi kejadian tersebut jika suatu saat mencuat ke publik, melalui dalil sumpah yang disampaikan terduga pelaku.
Menurut ABN, para korban diminta bersumpah untuk tidak membuka kejadian yang sebenarnya. Sumpah tersebut disertai dengan penjelasan mengenai hukum dan dalil sumpah yang disebut sebagai langkah pengamanan apabila kasus ini kelak terbuka ke ruang publik.
“Kami diminta tetap melakukan sumpah jika suatu saat kasus ini mencuat demi menutupi kejadian yang sebenarnya. Kami juga diberi pemahaman soal hukum dan dalil sumpah saat itu,” ujar ABN saat ditemui di kediamannya di Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Selasa (28/1/2026).
Pengakuan ini menambah rangkaian fakta yang dinilai krusial dalam penanganan kasus dugaan pencabulan santri tersebut.
Pola pendekatan sebelum kejadian hingga tekanan setelah perkara mulai berhembus dinilai menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk membungkam korban dan menjaga persoalan tetap berada di ranah internal pondok.
Penulis : Hasan Jufri


0Komentar